Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi Kuliah Makalah Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Valas)

Makalah Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Pengertian Pasar Uang

Pertanyaan tentang pasang uang dan pasar valuta asing

Pasar uang - Pasar uang adalah pasar yang memperjual belikan surat surat berharga dimana jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun, atau dalam ini adalah jangka pendek. Pasar uang. Pasar uang dapat diartikan sebagai sebuah pertemuan permintaan dan penawaran kredit. Dalam arti yang lebih mudah pasar uang tempat bertemu untuk melakukan transaksi antara pemberi dana dan calon konsumen. 

Apa saja yang termasuk dalam instrumen dari pasar uang ?

Contoh Instrumen Pasar Uang

Contoh instrumen dari pasar uang adalah : 

  1. sertifikat bank Indonesia
  2. sertifikat deposito
  3. commeriacial paper
  4. Surat utang negara
  5. Akspeptasi bank
  6. Eurodollar
  7. Dana federal
  8. Pasar LIBOR
  9. Repo dan reverse 
  10. Fungsi Pasar Uang

Fungsi dari Pasar Uang 

Fungsi pasar uang adalah ebagai alat untuk melaksanakan kebijakan moneter dan operasi pasar terbuka, fungsi ini diperuntukkan untuk Bank Indonesia 

Untuk penghimpun dana surat berharga yang berjangka pendek

Digunakan perusahaan sebagai sumber pembiayaan untuk melakukan investasi

Digunakan oleh para investor luar negeri untuk perantara menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan yang ada di Indonesia

Sebagai sumber yang memberikan informasi tentang kondisi moneter, dan tingkah laku peserta pasar uang.

Siapa pelaku pasar uang

Siapakah saja Pelaku pasar uang, berikut adalah pelaku dalam pasar uang terdiri :

  1. Bank Indonesia (bank sentral)
  2. bank komersil
  3. bank swasta
  4. perusahaan dana pensiun
  5. perusahaan asuransi
  6. lembaga pemerintah
  7. lembaga keuangan
  8. perantara bursa efek (dealer, broker) perusahaan swasta
  9. Koperasi
  10. Pegadaian
  11. Individu, broker
  12. dan lembaga keuangan lainnya.

Ciri Ciri Pasar Uang

Ciri Ciri dari Pasar uang sebagai berikut :

  1. Berorientasi pada profit
  2. Menekankan pada kredit yang memiliki jangka pendek
  3. Pasar uang memiliki sifat yang abstrak, maksudnya adalah tidak ada tempat khusus untuk melakukan transaksi perdagangan. Hal ini yang membedakan antara pasar uang dan pasar modal atau pasar barang. Dimana transaksinya dilakukan secara OTC atau Over The Counter. Yang dilakukan melalui pertemuan ditempat khusus desk atau Dealing room.
  4. Ciri lainnya dari pasar uang adalah bahwa transaksi yang dilakukan bagi bank akan dilakukan oleh pejabat yang diberi kuasa, hal ini disebut dengan dealer money market
  5. Pasar uang memiliki sifat likuid artinya mudah untuk dicairkan
  6. Ciri lain yang dimiliki oleh oleh pasar uang adalah kalau instrumen dalam pasar uang sangat mudah diperdagangkan kembali

Manfaat Pasar Uang 

Pasar uang memiliki manfaat sebagai berikut:

  1. Untuk memenuhi kebutuhan dana dalam jangka pendek hal ini berguna bagi perusahaan dan lembaga keuangan serta pemerintah dengan jangka tempo sampai satu tahun.
  2. Pasar uang bermanfaat bagi para pihak atau pelaku pasar uang yang mengalami surplus dana, maka pasar uang bermanfaat agar dana yang tidak terpakai (idle) dapat tersalurkan.
  3. Pasar uang memiliki manfaat bagi bank, untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dengan tujuan agar saldo giro tidak mengalami negatif karena kliring.

Pasar Valuta Asing

Pengertian pasar Valuta Asing

Pasar Valuta Asing adalah tempat untuk melakukan transaksi valuta asing, baik transaksi yang dilakukan antar negara - negara atau dalam negara yang disebut dengan Dealing room.

Kategori Pasar Valuta asing

Pasar Valuta asing memiliki dua kategori yaitu hard currency dan soft currency. Berikut adalah penjelasan antar hard currency dan soft currency.

1. Hard currency adalah mata uang yang memiliki nilai yang relatif kuat jika dibandingkan dengan mata uang lainnya. Karena mata uang hard currency sering digunakan dalam transaksi untuk alat pembayaran. 

2. Soft Currency adalah mata uang yang memiliki nilai yang relatif kurang stabil karena mata uang soft currency jarang digunakan dalam transaksi sebagai alat pembayaran. Mata uang soft currency sering mengalami depresiasi jika dibandingkan dibandingkan dengan mata uang lainnya.

Jenis Transaksi Valuta Asing (Valas)

Jenis Jenis Transaksi dalam Pasar Valuta asing adalah :

  1. Transaksi Tunai (spot transaction)
  2. Transaksi Tunggak (forward transaction)
  3. Transaksi barter (swap transaction)

1. Transaksi tunai (spot transaction) terdiri dari yaitu :

  1. Value today (cash settlement)
  2. Value tommorow (one day settlement)
  3. Value spot (two days settlement)

2. Transaksi Tunggak (forward transaction) dalam pasar valuta asing (Valas) penyerahan dapat dilakukan dalam beberapa hari atau juga dilakukan dalam beberapa Minggu. Setelah dilakukan transaksi forward transaction akan dilakukan pemagaran risiko.

3. Transaksi barter (swap transaction) dalam pasar valuta asing (Valas) merupakan transaksi yang mengkombinasikan antara pembelian dan penjualan yang terdiri 2 mata uang asing secara tunai. Dalam transaksi barter akan dilakukan yaitu membeli atau menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan Tunggak dengan cara simultan dengan batas waktu berbeda. Transaksi barter (swap transaction) dilakukan memiliki tujuan untuk menjaga kerugian karena adanya perubahan kurs.

Hukum Pasar Valuta Asing dalam Islam

Pasar uang dalam hukum Islam memiliki beberapa perspektif berikut adalah hukum pasar valuta asing (Valas) dalam Islam :

1. Transaksi spot, dalam hukum Islam pasar valuta asing (Valas) transaksi spot (spot transaction) hukumnya diperbolehkan. Karena dianggap langsung atau tunai. 2 hari yang dilakukan dianggap sebagai proses untuk penyelesaian karena dalam transaksi pasar valuta asing proses 2 hari tersebut tidak dapat dihindari karena merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi Forward, pasar valuta asing pada transaksi forward hukumnya dalam islam adalah haram, karena harga yang dilakukan dan digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dimana penyerahan akan dilakukan dikemudian hari. Kenapa haram karena harga pada saat penyerahan, belum tentu sama dengan nilai yang telah disepakati, kecuali dilakukan forward agreement, yaitu untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari atau Lil Hajah. 

3. Transaksi SWAP dalam valuta asing memiliki hukum haram islam karena mengandung unsur maisir atau spekulasi